Dalam sebuah tender pengadaan barang/jasa, RAB salah satu bagian dari dokumen yang harus dipersiapkan. Nantinya RAB tersebut dijadikan sebagai dasar bagaimana kontraktor memberikan nilai penawarannya. RAB yang disajikan dalam sebuah tender pengadaan barang/jasa sudah termasuk pajak, iuran BPJS Ketenaga Kerjaaan, provit dan over head. Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha. Dalam hal ini K/L/PD memilih penyedia untuk mendapatkan barang/jasa yang diinginkan. Proses pengadaan dimulai dari pemilihan penyedia dengan melalui proses berikut: 1) Persiapan pemilihan penyedia. Pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta perubahannya diamanatkan untuk dilaksanakan secara elektronik. Sesuai amanat ini, Pemerintah membentuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Pemerintah (LKPP) yang bertugas merumuskan peraturan di bidang pengadaan barang dan jasa

Barang dan Jasa dalam pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. 15. Owner’sEstimate(OE) atau Harga Perhitungan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga untuk Pengadaan Barang dan Jasa yang dibuat secara keahlian oleh Satuan Kerja Logistik. 16. Pakta Integritas adalah surat pernyataan yang ditandatangani oleh pelaksana Pengadaan Barang

Materi 9: Pengadaan Khusus | 3 Pelatihan PBJP Tingkat Dasar Versi 4, 2021 e. Tender/Seleksi Internasional dan penggunaan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa. D. Materi Pokok dan Sub Materi Pokok Materi pokok dan sub materi pokok yang dibahas dalam modul ini adalah: 1.

. 440 291 398 20 171 197 287 160

pengadaan barang dan jasa adalah